|
Manajemen UBN untuk pertama kalinya (periode 1 Oktober 2007 hingga 30 Oktober 2008) terdiri dari : Manajer Pelaksana : Mahawisnu T. Alam (TN 7) Manajer Penjualan : Rudi Wijaya (TN 7) Manajer Penjualan : Manesha Putra (TN 14) Manajer Finansial : Bahar Riand Passa (TN 8) Manajer Keuangan : Y Purwanto (TN 5 ) Manajer IT : Budi Pruwanto (TN 2) Manajemen Fee Manajemen berhak atas Manajemen Fee sebesar 20% dari kenaikan riil nilai Unit Investasi, yang akan langsung dikurangkan pada tiap-tiap bulan berjalan, sebelum diumumkannya penyesuaian nilai Unit Investasi. Mekanisme Pertanggung Jawaban Manajemen - Manajemen berkewajiban untuk menyelenggarakan Rapat Pemilik Unit Investasi selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum berakhirnya tahun buku berjalan. Undangan disampaikan kepada para pemilik Unit Investasi melalui email selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum pelaksanaan Rapat Pemilik Unit Investasi.
- Rapat Pemilik Unit Investasi diselenggarakan di tempat yang ditunjuk oleh Manajemen dan diselenggarakan dengan biaya yang diambil dari keuntungan Nusantara Finance, dan tidak termasuk dalam Manajemen Fee.
- Tahun buku dimulai pada setiap tanggal 1 Oktober dan berakhir setiap tanggal 31 Oktober;
- Manajemen berkewajiban untuk memberikan pertanggung jawaban pengelolaan dana Nusantara Finance kepada para pemilik Unit Investasi dalam Rapat Pemilik Unit Investasi;
- Dalam hal Manajemen dalam melaksanakan pengelolaan Nusantara Finance melakukan pelanggaran terhadap Ketentuan Umum Penyertaan dan Pengelolaan Dana sehingga mengakibatkan kerugian kepada para Pemilik Unit Investasi, maka Manajemen bertanggung jawab untuk mengganti kerugian yang diakibatkan oleh tindakan Manajemen tersebut.
Mekanisme Pemilihan Manajemen - Dalam Rapat Pemilik Unit Investasi, para pemilik Unit Investasi akan menentukan susunan dan memilih para manajer untuk duduk dalam Manajemen.
- Untuk pertama kalinya Manajemen tidak dipilih oleh para pemilik Unit Investasi, akan tetapi terdiri dari para manajer sebagaimana terdapat pada halaman profile manjemen. Manajemen pertama tersebut merupakan para penggagas dan perintis dari Nusantara Finance.
- Setiap Manajemen bertanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dana Nusantara Finance selama 1 (satu) periode tahun buku, dan untuk kemudian dapat dipilih kembali.
- Dalam hal para pemilik Unit Investasi menilai Manajemen telah melanggar Ketentuan Umum Penyertaan dan Pengelolaan, maka para pemilik dapat menyelenggarakan sendiri Rapat Pemilik Unit Investasi Luar Biasa. Rapat tersebut dianggap sah dan dapat mengambil keputusan apabila dihadiri oleh para pemilik Unit Investasi yang mewakili lebih dari ½ dari keseluruhan Unit Investasi yang telah diambil secara efektif.
|