Registration
Ketentuan Umum Penyertaan dan Pengelolaan Dana ini (“Ketentuan Umum Penyertaan dan Pengelolaan Dana”) merupakan ketentuan yang bersifat mengikat secara hukum, baik bagi Manajemen Nusantara Finance maupun bagi seluruh Pemilik Unit Investasi baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama.1.Terminologi Seluruh kata-kata yang diawali dengan huruf besar dalam Ketentuan Umum Penyertaan Dan Pengelolaan Dana ini harus diartikan sebagaimana definisi dibawah ini : a.Formulir Penambahan Unit Investasi adalah formulir penambahan Unit Investasi sebagaimana terdapat pada website www.nusantarafinance.com. b.Formulir Pencairan Unit Investasi adalah formulir pencairan Unit Investasi sebagaimana terdapat pada website www.nusantarafinance.com. c.Formulir Pendaftaran adalah formulir pendaftaran untuk menjadi Pemilik Unit Investasi sebagaimana terdapat pada website www.nusantarafinance.com d.Manajemen adalah Manajemen Nusantara Finance yang melalui Ketentuan Umum Penyertaan dan Pengelolaan Dana ini ditunjuk oleh Pemilik Unit Investasi baik secara bersama-sama maupun sendiri untuk mengelola modal usaha Pemilik Unit Investasi yang dikumpulkan bersama dalam Nusantara Finance; e.Manajemen Fee adalah hak dari Manajemen atas hasil pengelolaan dana dalam Nusantara Finance, yang besarannya adalah 20% dari kenaikan riil nilai Unit Investasi, yang akan langsung dikurangkan pada tiap-tiap bulan berjalan, sebelum diumumkannya penyesuaian nilai Unit Investasi. f.Nusantara Finance adalah badan usaha bersama yang didirikan oleh dan untuk kalangan alumni SMA/SMU Taruna Nusantara-Magelang. Melalui Nusantara Finance, para alumni SMA/SMU Taruna Nusantara mengumpulkan modal bersama dan oleh Manajemen kemudian akan disalurkan dalam bentuk pembelian dan penjualan barang dengan pembayaran melalui angsuran. Penjualan barang dengan pembayaran melalui angsuran tersebut dibatasi untuk kalangan alumni SMA/SMU Taruna Nusantara-Magelang. g.Pemilik Unit Investasi adalah alumni SMA/SMU Taruna Nusantara yang telah mendaftar untuk ikut menyertakan dana dalam Nusantara Finance, dengan sebelumnya telah menyetujui untuk terikat secara hukum terhadap Ketentuan Umum Penyertaan dan Pengelolaan Dana maupun ketentuan lain sebagaimana terdapat dalam situs www.nusantarafinance.com, dan telah pula dinyatakan oleh Manajemen efektif sebagai Pemilik Unit Investasi. h.Rapat Pemilik Unit Investasi adalah rapat Pemilik Unit Investasi yang diselenggarakan oleh Manajemen sesuai Ketentuan Umum Penyertaan dan Pengelolaan Dana i.Unit Investasi adalah satuan penyertaan dana dalam Nusantara Finance yang nilainya akan dipublikasikan oleh Manajemen pada setiap awal bulan dengan mendasarkan kepada kinerja Nusantara Finance. Untuk pertamakalinya nilai 1 (satu) Unit Investasi adalah Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah).2.Penyertaan Dana a.Pemilik Unit Investasi memahami sepenuhnya bahwa pengambilan Unit Investasi bukan merupakan bentuk penyimpanan uang/dana, akan tetapi merupakan penyertaan modal usaha Pemilik Unit Investasi yang bersangkutan dalam Nusantara Finance; b.Jumlah Unit Investasi yang diambil untuk pertama kalinya oleh masing-masing Pemilik Unit Investasi adalah sesuai dengan jumlah Unit Investasi yang ditulis dalam Formulir Pendaftaran dan telah dinyatakan efektif oleh Manajemen. c.Pemilik Unit Investasi menyatakan bahwa apabila dikemudian hari menambah atau mengurangi jumlah Unit Investsi yang dimiliknya, seluruh ketentuan dalam Ketentuan Umum Penyertaan dan Pengelolaan Dana serta ketentuan-ketentuan lain dalam www.nusantarafinance.com tetap berlaku mengikat kepada Pemilik Unit Investasi baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri.3.Pengelolaan Dana a.Pemilik Unit Investasi menyatakan menunjuk dan memberikan kewenangan sepenuhnya kepada Manajemen untuk melaksanakan pengelolaan seluruh modal yang telah disertakan oleh Pemilik Unit Investasi dalam Nusantara Finance. b.Manajemen berkewajiban untuk melaksanakan pengelolaan seluruh modal yang telah disertakan oleh Pemilik Unit Investasi dalam Nusantara Finance sesuai dengan bidang usaha Nusantara Finance, yaitu jual beli barang dengan pembayaran secara angsuran bagi alumni SMU Taruna Nusantara. c.Dalam hal terdapat modal yang telah disertakan oleh Pemilik Unit Investasi dalam Nusantara Finance, tetapi belum terserap untuk pembelian barang, maka Manajemen atas pertimbangannya sendiri, dapat memutuskan untuk menempatkannya pada aset-aset finansial.. d.Keuntungan yang didapatkan dari penempatan dana pada aset keuangan berjangka waktu pendek dan bersifat Riba atau Bunga, akan dipisahkan dari keuntungan Nusantara Finance secara keseluruhan. Keuntungan tersebut akan dilaporkan pada Rapat Pemilik Unit Investasi dan akan dibagikan secara proposional kepada masing-masing Pemilik Unit Invesetasi yang menghendaki. e.Manajemen berhak atas Manajemen Fee sebesar 20% dari kenaikan riil nilai Unit Investasi, yang akan langsung dikurangkan pada tiap-tiap bulan berjalan, sebelum diumumkannya penyesuaian nilai Unit Investasi. f.Manajemen berwenang sepenuhnya untuk membuat ketentuan jual beli serta menentukan kriteria pembeli serta menentukan margin yang wajar bagi tiap-tiap transaksi jual beli barang melalui Nusantara Finance. g.Manajemen berkewajiban untuk menghitung dan mempublikasikan dalam www.nusantarafinance.com nilai tiap Unit Investasi pada setiap awal bulan.4.Pertanggungjawaban Manajemen a.Manajemen berkewajiban untuk menyelenggarakan Rapat Pemilik Unit Investasi selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum berakhirnya tahun buku berjalan. Undangan disampaikan kepada para pemilik Unit Investasi melalui email selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum pelaksanaan Rapat Pemilik Unit Investasi. b.Rapat Pemilik Unit Investasi diselenggarakan di tempat yang ditunjuk oleh Manajemen dan diselenggarakan dengan biaya yang diambil dari keuntungan Nusantara Finance, dan tidak termasuk dalam Manajemen Fee. c.Tahun buku dimulai pada setiap tanggal 1 Oktober dan berakhir setiap tanggal 31 Oktober. d.Manajemen berkewajiban untuk memberikan pertanggung jawaban pengelolaan dana Nusantara Finance kepada para pemilik Unit Investasi dalam Rapat Pemilik Unit Investasi; e.Dalam hal Manajemen dalam melaksanakan pengelolaan Nusantara Finance melakukan pelanggaran terhadap Ketentuan Umum Penyertaan dan Pengelolaan Dana sehingga mengakibatkan kerugian kepada para Pemilik Unit Investasi, maka Manajemen bertanggung jawab untuk mengganti kerugian yang diakibatkan oleh tindakan Manajemen tersebut.5.Penambahan Unit Investasi a.Pemilik Unit Investasi dapat setiap saat menambah jumlah Unit Investasi dengan cara mengajukan kepada Manajemen melalui Formulir Penambahan Unit Investasi. b.Pada setiap penambahan unit investasi, tiap-tiap unit investasi baru yang diambil dihitung sesuai dengan nilai Unit Investasi pada bulan berjalan. Manajemen berwenang sepenuhnya untuk menentukan apakah masih dapat dilakukan penambahan jumlah unit investasi atau tidak dengan berdasar kepada kondisi usaha Nusantara Finance; 6.Pencairan Unit Investasi a.Pemilik Unit Investasi dapat setiap saat mengajukan pencarian Unit Investasi kepada Manajemen melalui Formulir Pencairan Unit Investasi. b.Pencairan Unit Investasi akan dilakukan oleh Manajemen 6 (enam) bulan setelah Pemilik Unit Investasi yang bersangkutan mengisi dan mengajukan Formulir Pencairan Unit Investasi. Pencairan dilakukan 6 (enam) bulan setelah permohonan dengan tujuan agar tidak mengganggu aliran dana Nusantara Finance. c.Pada setiap pencarian Unit Investasi, nilai tiap Unit Investasi yang dicairkan adalah merujuk kepada Nilai Unit Investasi berjalan pada saat pencairan dan bukan pada saat permohonan pencairan Unit Investasi diajukan. d.Dalam hal Penyerta Modal menghendaki unit investasi dicairkan dalam jangka waktu kurang dari 6 (enam) bulan setelah pengajuan permohonan pencairan, maka Manjemen berhak memutuskan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Nusantara Finance, jangka waktu tercepat pencairan Unit Investasi tersebut. e.Dalam hal Manajemen memutuskan Unit Investasi dapat dicairkan kurang dari 6 (enam) bulan, maka nilai pencairan Unit Investasi tersebut akan dikenakan potongan dengan penghitungan sebagai berikut: 1) 2,0 % dari nilai Unit Investasi x total unit yang dicairkan, bila pencairan dilakukan lebih dari 1 (satu) bulan setelah permohonan dan kurang dari 2 (dua) bulan setelah permohonan. 2) 1,5 % dari nilai Unit Investasi x total unit yang dicairkan, bila pencairan dilakukan lebih dari 2 (dua) bulan setelah permohonan dan kurang dari 3 (tiga) bulan setelah permohonan. 3) 1,0 % dari nilai Unit Investasi x total unit yang dicairkan, bila pencairan dilakukan lebih dari 3 (tiga) bulan setelah permohonan dan kurang dari 4 (tiga) bulan setelah permohonan. 4) 0,5 % dari nilai Unit Investasi x total unit yang dicairkan, bila pencairan dilakukan lebih dari 4 (dua) bulan setelah permohonan dan kurang dari 6 (enam) bulan setelah permohonan. 5) Pencairan kurang dari 1 bulan setelah masa permohonan tidak diperkenankan.7.Penyelesaian Perselisihan/Sengketa a.Setiap sengketa yang terjadi sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian, akan diselesaikan oleh Para Pihak melalui musyawarah; b.Dalam hal penyelesaian melalui musyawarah tidak dapat menyelesaikan sengketa yang ada, maka khusus untuk sengketa tersebut, Manajemen dan Pemilik Unit Investasi bersepakat untuk memilih domisili hukum di pengadilan negeri Jakarta Selatan. Manajemen dan Pemilik Unit Investasi menyatakan terikat dengan Ketentuan Umum Penyertaan dan Pengelolaan Modal Nusantara Finance sebagaimana tersebut diatas, serta ketentuan-ketentuan lain sebagaimana terdapat pada website www.nusantarafinance.com yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Ketentuan Umum Penyertaan dan Pengelolaan Modal.
Kirimkan melalui transfer sesuai Unit Investasi yang ingin anda beli ke:
BCA, No.Rek.: 0981592572 a.n. Y. Purwanto
Mandiri, No. Rek.: 102-00-0478865-6 a.n. Mahawisnu Tri Daya Alam, SH.
Kirim bukti transfer ke manajemen @ nusantarafinance.com cc: Y. Purwanto di violet7987 @ gmail.com
Anda harus menyetujui Ketentuan Umum Penyertaan dan Pengelolaan Dana di atas untuk menjadi anggota Nusantara Finance.
Name:
Username:
E-mail:
Password:
Verify Password:
Alamat:
Kota:
Negara:
Nomer HP:
TN angkatan:
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
Unit Investasi::
Accept Terms and Conditions